Komisi VIII Setujui RUU Penanganan Fakir Miskin Jadi UU

19-07-2011 / KOMISI VIII

Komisi VIII akhirnya menyepakati Rancangan Undang Undang Penanganan Fakir Miskin menjadi Undang Undang.  

Hal tersebut disepakati melalui Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (18/7). Dalam penyampaian pandangan mini, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut.

“UUD sebenarnya telah memberikan mandat kepada Pemerintah untuk melindungi dan memelihara fakir miskin. Tetapi selama hampir enam puluh enam tahun Indonesia merdeka, belum ada kesungguhan dalam melaksanakan isi dari UUD NRI tersebut. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpandangan, potret buram kemiskinan di Indonesia ini harus segera diakhiri,” kata Anggota DPR dari PKS Herlini Amran saat membacakan pandangan mininya.

Penanggulangan kemiskinan, lanjut Herlini, hingga kini bersifat makro dan dilaksanakan oleh lintas kementerian dan lembaga. Hal ini menyebabkan penanganan fakir miskin belum efektif. “Dengan RUU ini pula Penanganan Fakir Miskin ini diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam upaya penanganan fakir miskin yang lebih fokus dan efektif,” katanya.
 

Herlini menjelaskan, proses pembahasan RUU PFM melalui jalan panjang. Hingga detik-detik terakhir, masih ada tiga hal yang krusial dan belum disepakati seluruh anggota panja. Namun karena itikad dan niat baik dalam menangani fakir miskin, hal tersebut dapat diatasi. “Hal terakhir yang masih dalam perdebatan adalah soal lembaga, pembiayaan dan pendataan. Alhamdulillah semuanya sudah kita sepakati bersama,” ujarnya.
 
Herlini Amran yang juga Anggota Dewan Syariah Pusat PKS menjelaskan, dalam rangka menangani fakir miskin dengan efektif, pemerintah harus memiliki data fakir miskin yang spesifik by name by address.  Agar aplikasi Undang Undang Penanganan Fakir Miskin berjalan dengan baik, Fraksi PKS menekankan adanya kelembagaan yang kuat pada pihak pemerintah. Kelembagaan yang kuat merupakan persyaratan pokok untuk dapat melaksanakan program-program penanganan fakir miskin secara optimal.

“Setelah mencermati dan mengikuti proses panjang dalam pembahasan RUU Penanganan Fakir Miskin ini, maka Fraksi PKS sepakat agar RUU Penanganan Fakir Miskin dilanjutkan ke pembahasan tingkat II / Pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna DPR RI,” terangnya. (si) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...